Keterangan Gambar
  • (26/8), Rapat di Laboratorium PBJ Temanggung

PBJ Temanggung Bahas Potensi Risiko Pengadaan Barang/Jasa

Posting: 27 Agustus 2026 09:09:12     View: 31     Kategori: Berita
Temanggung, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas undangan Inspektorat terkait Rapat Koordinasi Potensi Risiko Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Rapat yang dilaksanakan, Rabu (26/8) di Ruang Laboratorium PBJ Temanggung tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Sanento Budhi Setyawan, dan diikuti oleh para Kepala Subbagian serta pegawai Bagian PBJ Setda Temanggung. Dalam rapat dibahas sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengadaan, khususnya penggunaan metode Pengadaan Langsung dan e-Purchasing. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan telah tersedia pada e-Katalog maupun toko daring, penggunaan metode Pengadaan Langsung perlu dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula potensi pemecahan paket serta penawaran dengan nilai sekitar 80?ri pagu yang perlu dicermati untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara sehat dan sesuai ketentuan. Aspek perencanaan pengadaan juga menjadi perhatian dalam rapat. Pendampingan dalam penyusunan SiRUP perlu dilakukan sejak tahap penyusunan RKA, sehingga kebutuhan pengadaan dapat direncanakan dengan lebih tepat sejak tahap penganggaran. Untuk pekerjaan konstruksi melalui Pengadaan Langsung, penerapan mini kompetisi juga dibahas sebagai salah satu upaya memperoleh penyedia yang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, perlu dilakukan perbandingan antara RUP dengan realisasi e-Purchasing untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, termasuk apabila terjadi perubahan metode menjadi Pengadaan Langsung. Rapat juga membahas pelaksanaan e-Purchasing pada perangkat daerah bidang Bina Marga yang saat ini baru mencakup satu paket. Untuk mendukung proses pengadaan, dapat dilakukan market sounding kepada pelaku usaha guna memperoleh informasi kondisi pasar dan ketersediaan barang/jasa. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menayangkan harga secara wajar dan kompetitif sesuai kondisi pasar, bukan semata-mata menyesuaikan dengan nilai dalam Standar Satuan Harga (SSH). Dalam kesempatan tersebut turut ditegaskan bahwa metode pengadaan merupakan kewenangan PPK dengan tetap memperhatikan kajian dan pertimbangan PA/KPA sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Bagian PBJ Temanggung merencanakan kegiatan sharing session pada September 2026 dengan tema “Perencanaan Pengadaan pada Perangkat Daerah”. Rapat juga menyoroti perlunya peningkatan kelengkapan data dalam aplikasi SIKAP, karena masih terdapat aspek yang diperlukan namun belum seluruhnya terinput. Melalui koordinasi internal ini, Bagian PBJ Setda Temanggung berkomitmen memperkuat perencanaan, pelaksanaan, serta mitigasi risiko pengadaan barang/jasa guna mewujudkan proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, kompetitif, dan berintegritas.(DS/pbj)