- -
Pemkab Temanggung Adakan Sosialisasi PBJ Tahun 2022
Posting: 01 Desember 2021 15:51:07 View: 64 Kategori: BeritaTemanggung, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Temanggung mengadakan Sosialisasi PBJ Pemerintah Tahun 2022 terkait adanya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan akan dilaksanakannya upgrade Sistem LPSE Versi 4.5, bertempat di Graha Bhumi Phala, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021). Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, Hary Agung Prabowo, Kepala Bagian PBJ beserta jajarannya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Temanggung, Kepala Bagian Pembangunan, serta diikuti oleh para pelaku penyedia barang dan jasa se-Kabupaten Temanggung. Adapun materi disampaikan oleh Fajar Adi Hermawan, Analis Kebijakan Madya, Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara virtual. Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Temanggung, Hendi Wahyu Nur Hidayat mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan perlu ada sosialisasi yang terus menerus dilakukan, seiring dengan update ataupun upgrade tentang Perpres ataupun peraturan yang lainnya, sehingga tidak akan menjadi obyek tertentu dan dimanfaatkan oleh kepentingan sesaat. Ia menambahkan, kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya manusia dalam rangka kegiatan pengadan untuk menciptakan budaya kerja dan suasana kondusif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik yang berkesinambungan. “Memberikan bekal pengetahuan bagi pelaku kegiatan pengadaan, menambah wawasan, menciptakan pemahaman yang sama, sehingga pelaku kegiatan pengadaan dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai perwujudan pelaksanaan kegiatan yang mempunyai pelayanan yang disiplin dan bertanggungjawab,” ungkapnya. Sekda Temanggung mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan sangat penting untuk mensinergikan berbagai perkembangan informasi pengembangan dan perumusan kebijakan PBJ pemerintah, khususnya di Kabupaten Temanggung. “Sosialisasi ini sangat diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar para pelaku pengadaan barang dan jasa dapat mempedomani peraturan yang berlaku,” katanya. Sekda berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat benar-benar dapat dioptimalkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam PBJ. (MC TMG/Sv;Ekp)